Berhijabmerupakan kewajiban yang ditaklifkan (dibebankan) kepada seorang individu muslimah. Setiap muslimah wajib mengenakan hjab ketika keluar rumah atau bertemu dengan non mahram. Kewajiban ini sama halnya dengan kewajiban menegakkan shalat atau berpuasa di bulan Ramadhan. Jadi, berhijab bukanlah pilihan melainkan kewajiban.Hijab jilbab bukanlah suatu pilihan, melainkan kewajiban untuk dipakai oleh seorang muslimah. Muslimah adalah seorang wanita yang beragama Islam. Lebih tegas lagi, jika kita mengaku sebagai Muslimah berarti wajib mengenakan hijab. Hukum wajib dalam syariat Islam, jika dilaksanakan gugur kewajibannya dan bahkan mendapat pahala, sementara jika tidak dilaksanakan maka berdosa. Jadi mengenakan hijab bukan berdasarkan logika atau pemikiran atau pendapat atau kebutuhan kita, melainkan lebih kepada ketaatan kita dalam melaksanakan perintah Allah. โDan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.โ QS Al Ahzab 36 Muslimah yang beriman kepada firman Allah, tentunya akan serta merta bersegera berhijab, tanpa berpikir atau mencari-cari alasan untuk tidak berhijab, seperti belum siap dan ini itu. Ini bukan soal matematika yang harus dipikirkan apa jawabannya, juga bukan untuk diperdebatkan, dianalisis atau diperhitungkan untung ruginya berhijab, tapi lebih kepada tuntutan untuk taat kepada firman atau perintah Allah, sekaligus bukti keimanan seorang Muslimah. Ada banyak firman Allah seputar hijab, antara lain QS Al-Aโraf 26 perintah menutup aurat; QS Al-Ahzab 59 perintah berhijab; dan QS An-Nur 31 tentang membuka aurat. Kewajiban melaksanakan semua perintah Allah ditegaskan dalam Alquran surat An-Nur 1, โini adalah satu surat yang kami turunkan dan kami wajibkan menjalankan hukum-hukum yang ada di dalamnya, dan kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatnya.โ Seorang muslimah mengenakan hijab atau tidaknya, tergantung keimanan dan ilmu yang dimilikinya, serta keluarga dan lingkungannya. Jika keimanannya kuat dan ilmu tentang syariat Islam khususnya bab hijab memadai, insya Allah dengan serta merta ia akan mengenakan hijab. Antara iman dan ilmu ada hubungannya. Untuk meningkatkan keimanan, salah satunya dengan cara menambah ilmu. Ilmu ini tidak hanya dipelajari oleh muslimahnya saja, tapi juga keluarganya, karena terkait hijab ini suami dan bapak pun terlibat. Jika bapak membiarkan putrinya tidak berhijab atau suami membiarkan istrinya tidak berhijab, maka akan terkena imbas dosanya. * Sumber Oleh Rini Nuraini JILBABITU BUKAN PILIHAN TAPI KEWAJIBAN Dapatkan link; Facebook; Twitter; Pinterest; Email; Aplikasi Lainnya - Agustus 13, 2017 Nah karena hijab juga merupakan kewajiban loh bagi setiap muslimah, ga percaya ? yuk simak firman Allah dalam Al-quran berikut ini. Allah ta'ala berfirman,
Jilbab adalah masalah fundamental yang bukanlah masalah furuโiyyah sebagaimana dikira segelintir orang. Sampai-sampai para ulama berkata bahwa siapa yang menentang wajibnya jilbab, maka ia kafir dan murtad. Sedangkan orang yang tidak mau mengenakan jilbab karena mengikuti segelintir orang tanpa mengingkari wajibnya, maka ia adalah orang yang berdosa, namun tidak yang Menunjukkan Wajibnya JilbabApa Itu Jilbab?Pandangan Kalangan Liberal Mengenai JilbabDalil yang Menunjukkan Wajibnya JilbabAllah Taโala berfirman,ููุง ุฃููููููุง ุงููููุจูููู ูููู ููุฃูุฒูููุงุฌููู ููุจูููุงุชููู ููููุณูุงุกู ุงููู ูุคูู ูููููู ููุฏูููููู ุนูููููููููู ู ููู ุฌูููุงุจููุจูููููู ุฐููููู ุฃูุฏูููู ุฃููู ููุนูุฑููููู ููููุง ููุคูุฐููููู ููููุงูู ุงูููููู ุบููููุฑูุง ุฑูุญููู ูุงโHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin โHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ QS. Al Ahzab 59. Ayat ini menunjukkan wajibnya jilbab bagi seluruh wanita lain yang menunjukkan wajibnya jilbab,ูููู ููููู ูุคูู ูููููู ููุบูุถูููุง ู ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู ู ููููุญูููุธููุง ููุฑููุฌูููู ู ุฐููููู ุฃูุฒูููู ููููู ู ุฅูููู ุงูููููู ุฎูุจููุฑู ุจูู ูุง ููุตูููุนูููู 30 ูููููู ููููู ูุคูู ูููุงุชู ููุบูุถูุถููู ู ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููููู ููููุญูููุธููู ููุฑููุฌูููููู ููููุง ููุจูุฏูููู ุฒููููุชูููููู ุฅููููุง ู ูุง ุธูููุฑู ู ูููููุง ููููููุถูุฑูุจููู ุจูุฎูู ูุฑูููููู ุนูููู ุฌููููุจูููููู ููููุง ููุจูุฏูููู ุฒููููุชูููููู ุฅููููุง ููุจูุนููููุชูููููู ุฃููู ุขูุจูุงุฆูููููู ุฃููู ุขูุจูุงุกู ุจูุนููููุชูููููู ุฃููู ุฃูุจูููุงุฆูููููู ุฃููู ุฃูุจูููุงุกู ุจูุนููููุชูููููู ุฃููู ุฅูุฎูููุงููููููู ุฃููู ุจูููู ุฅูุฎูููุงููููููู ุฃููู ุจูููู ุฃูุฎูููุงุชูููููู ุฃููู ููุณูุงุฆูููููู ุฃููู ู ูุง ู ูููููุชู ุฃูููู ูุงููููููู ุฃููู ุงูุชููุงุจูุนูููู ุบูููุฑู ุฃููููู ุงููุฅูุฑูุจูุฉู ู ููู ุงูุฑููุฌูุงูู ุฃููู ุงูุทูููููู ุงูููุฐูููู ููู ู ููุธูููุฑููุง ุนูููู ุนูููุฑูุงุชู ุงููููุณูุงุกู ููููุง ููุถูุฑูุจููู ุจูุฃูุฑูุฌูููููููู ููููุนูููู ู ู ูุง ููุฎูููููู ู ููู ุฒููููุชูููููู ููุชููุจููุง ุฅูููู ุงูููููู ุฌูู ููุนูุง ุฃููููููุง ุงููู ูุคูู ูููููู ููุนููููููู ู ุชูููููุญูููู 31โKatakanlah kepada orang laki-laki yang beriman โHendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuatโ. Katakanlah kepada wanita yang beriman โHendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.โ QS. An Nur 30-31.Dalil yang menunjukkan wajibnya jilbab adalah hadits Nabi shallallahu alaihi wa ุฃูู ูู ุนูุทููููุฉู ููุงููุชู ุฃูู ูุฑูููุง ุฃููู ููุฎูุฑูุฌู ุงููุญููููุถู ููููู ู ุงููุนููุฏููููู ููุฐูููุงุชู ุงููุฎูุฏููุฑู ุ ููููุดูููุฏููู ุฌูู ูุงุนูุฉู ุงููู ูุณูููู ูููู ููุฏูุนูููุชูููู ู ุ ููููุนูุชูุฒููู ุงููุญููููุถู ุนููู ู ูุตููุงููููููู . ููุงููุชู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุ ุฅูุญูุฏูุงููุง ููููุณู ููููุง ุฌูููุจูุงุจู . ููุงูู ููุชูููุจูุณูููุง ุตูุงุญูุจูุชูููุง ู ููู ุฌูููุจูุงุจูููุง ยปDari Ummu Athiyyah, ia berkata, โPada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya, โWahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab bolehkan dia keluar?โ Beliau menjawab, โHendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.โ HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890.Para ulama sepakat berijmaโ bahwa berjilbab itu wajib. Yang mereka perselisihkan adalah dalam masalah wajah dan kedua telapak tangan apakah wajib Itu Jilbab?Dalam Lisanul Arob, jilbab adalah pakaian yang lebar yang lebih luas dari khimar kerudung berbeda dengan selendang ridaโ dipakai perempuan untuk menutupi kepala dan dadanya.[1] Jadi kalau kita melihat dari istilah bahasa itu sendiri, jilbab adalah seperti mantel karena menutupi kepala dan dada Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas ridaโ[2] yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Masโud, Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Saโid bin Jubair, Ibrahim An Nakhoโi, dan Athoโ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar pakaian bawah. Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah โmilhafahโ kain penutup.[3]Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.[4] Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari Ummu Athiyah, ia berkata, โWahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.โ Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas bersabda,ููุชูููุจูุณูููุง ุฃูุฎูุชูููุง ู ููู ุฌูููุจูุงุจูููุงโHendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.โ Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, โYaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.โ[5]Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, โHendaklah wanita itu mengenakan ridaโnya pakaian atasnya.โ Ulama lainnya berkata, โHendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka bukan budak.โ[6]Syaikh As Saโdi rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah milhafah kain penutup atas, khimar, ridaโ kain penutup badan atas atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.[7]Kita pun dapat menyaksikan praktek jilbab di masa salaf ุนูู ุจู ุฃุจู ุทูุญุฉุ ุนู ุงุจู ุนุจุงุณ ุฃู ุฑ ุงููู ูุณุงุก ุงูู ุคู ููู ุฅุฐุง ุฎุฑุฌู ู ู ุจููุชูู ูู ุญุงุฌุฉ ุฃู ูุบุทูู ูุฌูููู ู ู ููู ุฑุคูุณูู ุจุงูุฌูุงุจูุจุ ููุจุฏูู ุนูููุง ูุงุญุฏุฉAli bin Abi Tholhah berkata, dari Ibnu Abbas, ia berkata, โAllah telah memerintahkan kepada wanita beriman jika mereka keluar dari rumah mereka dalam keadaan tertutup wajah dan atas kepala mereka dengan jilbab dan yang nampak hanyalah satu mata.โ[8]ููุงู ู ุญู ุฏ ุจู ุณูุฑูู ุณุฃูุช ุนูุจูุฏุฉู ุงูุณููู ุงูู ุนู ููู ุงููู ุชุนุงูู { ููุฏูููููู ุนูููููููููู ู ููู ุฌููุงุจููุจูููููู } ุ ูุบุทู ูุฌูู ูุฑุฃุณู ูุฃุจุฑุฒ ุนููู ุงููุณุฑูMuhammad bin Sirin berkata, โAku pernah bertanya pada As Salmani mengenai firman Allah Taโala yang artinya, โHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ, lalu beliau berkata, โHendaklah menutup wajah dan kepalanya, dan hanya menampakkan mata sebelah kiri.โ[9]Pandangan Kalangan Liberal Mengenai JilbabSalah satu tokoh JIL Jaringan Islam Liberal, Siti Musdah Mulia, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Banten punya beberapa pendapat yang nyeleneh mengenai jilbab dan ia terkenal dengan pemikiran kebebasannya. Dalam talkshow dan bedah buku yang berjudul โPsychology of Fashion Fenomena Perempuan Melepas Jilbabโ, juga di forum lainnya, beliau mengeluarkan beberapa pendapat kontroversial mengenai jilbab yang kami rinci sebagai berikut[10]Pertama Menurut Bu Profesor Musdah Mulia, guru besar Universitas Islam Negeri UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, realitas sosiologis di masyarakat, jilbab tidak menyimbolkan apa-apa, tidak menjadi lambang kesalehan dan ketakwaan. Tidak ada jaminan bahwa pemakai jilbab adalah perempuan shalehah, atau sebaliknya perempuan yang tidak memakai jilbab bukan perempuan shalehah. Jilbab tidak identik dengan kesalehan dan ketakwaan mungkin kita katakan jilbab bukanlah lambang kesalehan dan ketakwaan. Orang liberal biasa hanya pintar berkoar-koar tetapi tidak pernah ilmiah. Kalau mau ilmiah, yah seharusnya berhujjah dengan dalil. Ibnul Qayyim menukilkan perkataan seorang penyairุงูุนูู ูุงู ุงููู ูุงู ุฑุณูููโIlmu adalah apa kata Allah, apa kata Rasul-Nya.โ Jadi kalau bukan Al Qurโan dan hadits yang dibawa namun hanya pintar omong, maka itu berarti tidak ilmiah.[11]Bagaimana dikatakan berjilbab bukan lambang ketakwaan? Sedangkan takwa sebagaimana kata Tholq bin Habib,ุงูุชููููููู ุฃููู ุชูุนูู ููู ุจูุทูุงุนูุฉู ุงูููููู ุนูููู ูููุฑู ู ููู ุงูููููู ุชูุฑูุฌูู ุฑูุญูู ูุฉู ุงูููููู ููุฃููู ุชูุชูุฑููู ู ูุนูุตูููุฉู ุงูููููู ุนูููู ูููุฑู ู ููู ุงูููููู ุชูุฎูุงูู ุนูุฐูุงุจู ุงููููููโTakwa engkau melakukan ketaatan pada Allah atas cahaya dari Allah dalam rangka mengharap rahmat Allah dan engkau meninggalkan maksiat pada Allah atas cahaya dari Allah dalam rangka takut akan adzab Allah.โ[12] Bukankah kewajiban mengenakan jilbab sudah diperintahkan dalam ayat,ููุง ุฃููููููุง ุงููููุจูููู ูููู ููุฃูุฒูููุงุฌููู ููุจูููุงุชููู ููููุณูุงุกู ุงููู ูุคูู ูููููู ููุฏูููููู ุนูููููููููู ู ููู ุฌูููุงุจููุจููููููโHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin โHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ QS. Al Ahzab 59. Juga dalam ayat,ููููููุถูุฑูุจููู ุจูุฎูู ูุฑูููููู ุนูููู ุฌููููุจููููููโDan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanyaโQS. An Nur 31. Ini jelas perintah dan menjalankan perintah adalah bagian dari ketakwaan dan bentuk taat pada berjilbab jelas termasuk maksiat karena dalam ayat setelah menerangkan sifat mulia wanita yang berjilbab ditutup dengan,ููุชููุจููุง ุฅูููู ุงูููููู ุฌูู ููุนูุง ุฃููููููุง ุงููู ูุคูู ูููููู ููุนููููููู ู ุชูููููุญููููโDan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.โ QS. An Nur 31. Kalau disuruh bertaubat berarti tidak berjilbab termasuk maksiat. Lantas bagaimana dikatakan berjilbab bukan bagian dari takwa? Sungguh aneh jalan jilbab bukan lambang ketakwaan karena ada yang berjilbab bermaksiat, maka kita boleh saja menyatakan shalat juga bukan lambing ketakwaan karena ada yang shalat namun masih bermaksiat. Namun tidak ada yang berani menyatakan untuk shalat pun demikian. Jadi, tidak jelas bagaimana cara berpikir para pengagum kebebasan orang liberal.Kata Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat terakhir di atas, yang namanya keberuntungan diraih dengan melakukan perintah Allah dan Rasul-Nya dan meninggalkan yang dilarang.[13] Jadi, biar selamat di akhirat dan selamat dari jilatan neraka, maka Bu Profesor yang sangat mengagumi Gus Dur berkata pula, โTidaklah keliru jika dikatakan bahwa jilbab dan batas aurat perempuan merupakan masalah khilafiyah yang tidak harus menimbulkan tuduh menuduh apalagi kafir mengkafirkan. Mengenakan, tidak mengenakan, atau menanggalkan jilbab sesungguhnya merupakan pilihan, apapun alasannya. Yang paling bijak adalah menghargai dan menghormati pilihan setiap orang, tanpa perlu menghakimi sebagai benar atau salah terhadap setiap pilihan.โIbu Musdah menyampaikan pula, โKalau begitu, jelas bahwa menggunakan jilbab tidak menjadi keharusan bagi perempuan Islam, tetapi bisa dianggap sebagai cerminan sikap kehati-hatian dalam melaksanakan tuntutan Islam. Kita perlu membangun sikap apresiasi terhadap perempuan yang atas kerelaannya sendiri memakai jilbab, sebaliknya juga menghargai mereka yang dengan pilihan bebasnya melepas atau membuka kembali jilbabnya. Termasuk mengapresiasi mereka yang sama sekali tidak tertarik memakai jilbab.โSanggahanWaw โฆ satu lagi pendapat yang aneh. Bagaimana bisa dikatakan jilbab adalah suatu pilihan bukan suatu kewajiban?Ayat-ayat yang menerangkan wajibnya jilbab sudah jelas. Hadits pun mengiyakannya. Begitu pula ijmaโ para ulama menyatakan wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dengan jilbab kecuali terdapat perselisihan pada wajah dan kedua telapak tangan. Sebagian ulama menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan juga wajib ditutup. Sebagaian lain mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan boleh dibuka, namun menutupnya adalah sunnah bukan wajib. Dalil keduanya sama-sama kuat, jadi tetap kedua pendapat tersebut mewajibkan jilbab, namun diperselisihkan manakah yang boleh batasan aurat wanita memang ada khilaf apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat. Namun para ulama sepakat akan wajibnya jilbab. Sehingga pendapat Bu Profesor barangkali perlu dirujuk kembali dan harus membuktikan keilmiahannya, bukan hanya asal jilbab telah dinyatakan wajib, maka tidak ada kata tawar menawar atau dijadikan pilihan. Kalau dipaksakan dalam Perda agar para pegawai berjilbab, itu langkah yang patut didukung. Bukan malah seperti kata JIL yang menganggap Perda tersebut malah mengekang pula tidak boleh mengapresiasi orang yang memamerkan lekuk tubuhnya, gaya rambut dan pamer aurat. Karena perbuatan mereka patut diingkari. Jika punya kekuasaan sebagai penguasa, maka diingkari dengan tangan. Jika tidak mampu, maka dengan lisan dan tulisan sebagai peringatan dan pengingkaran. Jika tidak mampu, maka wajib diingkari dengan hati. Jika dengan hati tidak ada pengingkaran malah memberikan apresiasi, maka ini jelas tanda persetujuan pada kemungkaran dan tanda bermasalahnya iman. Nabi shallallahu alaihi wa salam bersabda,ู ููู ุฑูุฃูู ู ูููููู ู ู ูููููุฑูุง ููููููุบููููุฑููู ุจูููุฏููู ููุฅููู ููู ู ููุณูุชูุทูุนู ููุจูููุณูุงูููู ููุฅููู ููู ู ููุณูุชูุทูุนู ููุจูููููุจููู ููุฐููููู ุฃูุถูุนููู ุงูุฅููู ูุงููโBarangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.โ HR. Muslim no. 49Bersambung ke Kata JIL Jilbab Bukan Kewajiban Namun Pilihan Bag. 2Penulis Muhammad Abduh TuasikalArtikel Lisanul Arob, Ibnu Manzhur, 1 272.[2] Ridaโ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Ridaโ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya.[3] Tafsir Al Qurโan Al Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11 242[4] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqiโ At Tafasir, 6 79[6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqiโ At Tafasir, 5/150[7] Taisir Al Karimir Rahman, Abdurrahman bin Nashir As Saโdi, Muassasah Ar Risalah, hal. 671.[8] Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Qurโan Al Azhim.[11] Iโlamul Muwaqiโin, 1 79.[12] Majmuโ Al Fatawa, 7 163.[13] Tafsir Al Qurโan Al Azhim, 10 225.
Banyak orang berlebihan menggunakan istilah an-nizhรขm al-ijtimรขรฎ untuk menyebut seluruh peraturan kehidupan bermasyarakat. Penggunaan istilah ini salah. Istilah yang lebih tepat untuk menyebut peraturan kehidupan bermasyarakat adalah anzhimah al-mujtama sistem sosial. Sebab sistem ini hakikatnya mengatur seluruh interaksi yang terjadi dalam suatu masyarakat tertentu tanpa memperhatikan ada-tidaknya aspek ijtimรข pergaulan/pertemuan pria-wanita, pen. Dalam sistem sosial, tidaklah diperhatikan adanya ijtimรข, karena yang dilihat hanyalah interaksi-interaksi yang ada. Dari sini, muncullah berbagai macam peraturan sistem yang bermacam-macam sesuai jenis dan perbedaan interaksinya, yang mencakup aspek ekonomi, pemerintahan, politik, pendidikan, pidana, muโamalat, pembuktian, dan lain sebagainya. Dengan demikian, penggunaan istilah an-nizhรขm al-ijtimรขรฎ untuk menyebut sistem sosial tidaklah beralasan dan tidak sesuai dengan fakta. Lebih dari itu, kata al-ijtimรขรฎ adalah kata sifat bagi sistem nizham. Pengertiannya, sistem tersebut dibuat hendaknya untuk mengatur berbagai problem yang muncul dari ijtimรข pergaulan/pertemuan pria-wanita, pen atau berbagai interaksi alaqah yang timbul dari ijtimรข tersebut. Pergaulan ijtimaโ seorang pria dengan sesama pria atau seorang wanita dengan sesama wanita tidak memerlukan peraturan. Sebab, pergaulan sesama jenis tidak akan menimbulkan problem ataupun melahirkan berbagai interaksi yang mengharuskan adanya seperangkat peraturan. Pengaturan kepentingan di antara keduanya hanyalah memerlukan sebuah peraturan nizham karena faktanya mereka hidup bersama dalam satu negeri, sekalipun mereka tidak saling bergaul. Adapun pergaulan antara pria dan wanita atau sebaliknya, maka itulah yang menimbulkan berbagai problem yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan nizham tertentu. Pergaulan pria wanita itu pulalah yang melahirkan berbagai interaksi yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu. Maka peraturan pergaulan pria-wanita seperti inilah sesungguhnya yang lebih tepat disebut sebagai an-nizhรขm al-ijtimรขรฎ. Alasannya, sistem inilah yang pada hakikatnya mengatur pergaulan antara dua lawan jenis pria dan wanita serta mengatur berbagai interaksi yang timbul dari pergaulan tersebut. Oleh karena itu, pengertian an-nizhรขm al-ijtimรขรฎ dibatasi hanya untuk menyebut sistem yang mengatur pergaulan pria-wanita dan mengatur interaksi/hubungan yang muncul dari pergaulan tersebut, serta menjelaskan setiap hal yang tercabang dari interaksi tersebut. An-nizhรขm al-ijtimรขรฎ tidak mengatur interaksi yang muncul dari kepentingan pria-wanita dalam masyarakat. Maka aktivitas jual-beli antara pria dan wanita atau sebaliknya, misalnya, termasuk ke dalam kategori sistem sosial anzhimah al-mujtama, bukan termasuk dalam an-nizhรขm al-ijtimรขรฎ. Sementara itu, larangan ber-khalwat berdua-duaan antara pria dan wanita, kapan seorang istri memiliki hak mengajukan gugatan cerai, atau sejauh mana seorang ibu memiliki hak pengasuhan anak, termasuk dalam kategori an-nizhรขm al-ijtimรขรฎ. Atas dasar inilah, an-nizhรขm al-ijtimรขรฎ didefinisikan sebagai sistem yang mengatur pergaulan pria dan wanita atau sebaliknya serta mengatur hubungan/interaksi yang muncul dari pergaulan tersebut dan segala sesuatu yang tercabang dari hubungan tersebut. Pemahaman masyarakat, lebih-lebih kaum Muslim, terhadap sistem pergaulan pria wanita an-nizhรขm al-ijtimรขรฎ dalam Islam mengalami kegoncangan dahsyat. Pemahaman mereka amat jauh dari hakikat Islam, dikarenakan jauhnya mereka dari ide-ide dan hukum-hukum Islam. Kaum Muslim berada di antara dua golongan. Pertama, orang-orang yang terlalu melampaui batas tafrith, yang beranggapan bahwa termasuk hak wanita adalah berdua-duaan berkhalwat dengan laki-laki sesuai kehendaknya dan keluar rumah dengan membuka auratnya dengan baju yang dia sukai. Kedua, orang-orang yang terlalu ketat ifrath, yang tidak memandang bahwa di antara hak wanita ialah melakukan usaha perdagangan atau pertanian. Mereka pun berpandangan bahwa wanita tidak boleh bertemu dengan pria sama sekali, dan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangannya. Karena adanya sikap dua golongan ini, yakni yang terlalu melampaui batas dan yang terlalu ketat, runtuhlah akhlak dan muncullah kejumudan berpikir. Akibatnya, timbul keretakan dalam interaksi sosial dan kegelisahan di tengah keluarga-keluarga muslim. Timbul pula banyak kemarahan dan keluhan di antara anggota keluarga serta berbagai perselisihan dan permusuhan di antara mereka. Oleh karena itu, muncullah perasaan perlu untuk menciptakan keluarga yang utuh dan bahagia yang memenuhi jiwa seluruh kaum Muslim. Upaya untuk mencari solusi guna mengatasi problem inipun telah menyibukkan pikiran banyak orang. Muncullah berbagai macam upaya untuk mengatasi problem ini. Ada yang menulis buku-buku yang menjelaskan pemecahan problem interaksi pria-wanita dan memasukkan beberapa koreksi atas undang-undang peradilan agama atau undang-undang pemilu. Banyak juga pihak yang berupaya menerapkan pendapat-pendapatnya pada keluarga mereka sendiri, seperti isteri, saudara perempuan, dan anak-anak perempuan mereka. Ada pula kalangan yang memasukkan beberapa koreksi atas peraturan sekolah dengan memisahkan siswa laki-laki dan siswa perempuan. Demikianlah, telah lahir berbagai upaya yang beraneka ragam. Akan tetapi, seluruh upaya mereka itu belum menghasilkan pemecahan dan belum berhasil menemukan suatu sistem pergaulan pria-wanita. Mereka belum pula menemukan satu jalan pun untuk melakukan perbaikan. Hal ini terjadi karena sebagian besar kaum Muslim tidak memahami masalah hubungan antar dua lawan jenis laki-laki dan perempuan. Akibatnya mereka tidak mengetahui metode yang memungkinkan kedua lawan jenis itu untuk tolong menolong sehingga menghasilkan kebaikan bagi umat dengan adanya tolong menolong itu. Mereka benar-benar tidak memahami ide-ide dan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan pergaulan pria wanita. Faktor inilah yang menjadikan mereka sibuk berdiskusi dan berdebat seputar metode untuk mengatasi persoalan dan malah terjauhkan dari mengkaji hakikat persoalan yang sebenarnya. Keresahan dan kegoncangan pun semakin menjadi-jadi akibat upaya-upaya mereka. Timbullah di masyarakat sebuah jurang yang dikhawatirkan mengancam eksistensi umat Islam, sebagai satu umat yang unik dengan berbagai karakter-karakter khasnya. Dikhawatiran rumah tangga Islam akan kehilangan identitas keislamannya dan kehilangan kecemerlangan pemikiran Islam serta terjauhkan dari penghormatan akan hukum-hukum dan pandangan-pandangan Islam.
Jikaada yang menjawab ya, dan masih memilih belum menggunakan hijab dengan alasan belum siap, mungkin itu pilihan tapi ingatlah bahwa pilihan yang buruk akan membuat kita menzalimi hak yang sudah Allah berikan untuk kita, akankah kita menyia-nyiakan hak kita sebagai wanita muslimah?Sejumlah pengunjung Car Free Day CFD Kota Solo yang diselenggarakan di sepanjang Jl. Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu 1/1/2015, menempelkan tulisan yang memuat pengalaman mereka mengenakan busana muslimah. 01/02/2015 Bagi sebagian besar orang di negara-negara Barat, hijab memang belum sepenuhnya bisa diterima dengan baik oleh masyarakatnya. Maka itu, tidak mengherankan bila terjadi banyak kasus diskriminasi akibat penggunaan hijab di berbagai negara. 01/02/2015 Hijab dikenal oleh orang-orang Indonesia sebagai pakaian muslimah. Ada juga yang mendefinisikannya sebagai penghalang shalat antara maโmum laki-laki dan perempuan. Hijab dalam arti pakaian muslimah disini merupakan suatu kewajiban yang Allah serukan dalam Al-Quran seperti dalam terjemahan quran surat An-Nur31 โDan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannyaโฆโ Juga dalam terjemahan quran surat Al-Ahzab59 โHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ Berhijab merupakan kewajiban yang ditaklifkan dibebankan kepada seorang individu muslimah. Setiap muslimah wajib mengenakan hjab ketika keluar rumah atau bertemu dengan non mahram. Kewajiban ini sama halnya dengan kewajiban menegakkan shalat atau berpuasa di bulan Ramadhan. Jadi, berhijab bukanlah pilihan melainkan kewajiban. Fenomena berhijab dikalangan muslimah Indonesia khususnya saat ini patut untuk dibanggakan karena setidaknya ada syariat islam yang telah ditunaikan terlepas dari benar tidaknya muslimah dalam mengenakan hijab. Mulai dari hijab trendi sampai hijab syarโi. Semua hal itu harus dikembalikan lagi pada dasar mengapa dan bagaimana seorang muslimah berhijab? Ketika seorang muslimah mampu menjawab pertanyaan tersebut maka seorang muslimah ssetidaknya terbebas dari motif-motif tidak jelas seperti motif seorang muslimah berhijab karena keinginan saja atau karena berhijab itu dapat melindungi kulit dari sinar matahari. Namun, disamping hal itu ternyata fenomena berhijab memiliki kenadala di berbagai negara minoritas seperti Prancis, Inggris dan negara barat lainnya. Pelarangan menggunakan niqab bagi muslimah Prancis menjadi kendala bagi mereka dalam menjalankan syariat Islam. Pun demikian ketika hendak memasuki kelas dalam rangka mengikuti pelajaran atau ujian, lagi-lagi seorang muslimah harus menanggalkan kerudungnya. Tak hanya di negara barat, tapi di Indonesia pun para muslimah mengalami diskriminasi dalam menggunakan hijab. Belum lama kasus penundaan polwan berhijab, ditambah kasus siswi di Bali yang mengalami hambatan berhijab ketika ingin sekolah dengan memakai kerudung menjadi beberapa contoh bahwa adanya diskriminasi terhadap syariat islam. Perintah berhijab merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu muslimah. Namun lagi-lagI hal ini berbenturan dengan peraturan yang diterapkan dalam suatu negara. Ketika kebebasan berekspresi yang lahir dari sistem demokrasi menjadi ukuran, maka wajar saja orang-orang bebas memakai pakaian sesuai keinginannya padahal jelas-jelas hal ini bertentangan dengan prinsip syariat islam. Ironisnya, ketika seorang muslimah hendak menjalankan salahsatu syariat islam ini mendapat hambatan dari pemerintah. Berbeda dengan ketika seorang perempuan yang memakai bikini maka hal itu dilegalkan dalam sistem demokrasi karena hal itu dilindungi. Jika memang kebebasan berekspresi itu menjadi ukuran, lalu mengapa ketika seorang muslimah yang ingin berhijab malah justru diberi hambatan bahkan dilarang? Inilah ketidakjelasan dan ketidakadilan dari aturan yang lahir dari sistem demokrasi. Syariat islam tidak diberlakukan sebagai aturan kehidupan. Syariat islam termasuk syariat mengenai kewajiban muslimah dalam berhijab pun menjadi ancaman bagi sistem ini. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan prinsip Islam bahwa manusia wajib berhukum dengan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Seperti dalam terjemahan quran surat Al-Maidah ayat 45 โBarangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orng-orang dzalim.โ Selama hal ini terus dibiarkan, umat islam akan terus diberi hambatan ketika ingin menjalankan kewajibannya sebagai muslim. Maka marilah songsong abad kebangkitan islam dengan melanjutkan kehidupan islam melalui tegaknya syariah dan Khilafah di muka bumi ini. Allahu Akbarโฆ Wallahu aโlamโฆ Oleh Nurhayati jurusan pendidikan Agama Islam fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Sebab saat itu sedang ada kegiatan membaca Alquran. Baca Juga: Siswi SMPN 75 Jakbar Bantah Temuan Mantan Staf Ahok Ima Mahdiah: Gak Ada Paksaan Pakai Jilbab, Bebas! "Itu kan ada baca Alquran sebaiknya menggunakan hijab gitu. Itu yang saya dengar, namun itu tidak ada pemaksaan atau kewajiban kepada semua muslimah atau siswi yang beragama islamBerhijab itu Bukan Pilihan Tetapi Sebuah Kewajiban Berhijab itu Bukan Pilihan Tetapi Sebuah Kewajiban โ Berhijab atau berjilbab mau segi empat ataupun segi tiga, pashmina, paris modern terbaru 2016 ataupun apapun namanya itu, yang pasti berhijab merupakan sebuah keharusan bukan sebuah pilihan, dia merupakan perintah agama yang harus di ikuti oleh setiap kaum muslimah, jikalau dia mau selamat dunia akhirat. Cara Berhijab Segi Empat Soโฆ bagi anda kaum hawa yang percaya akan adanya tuhan hanya Allah SWT dan bersaksi bahwa Nabi Akhir zaman adalah nabi Muhammad SAW, maka sudah sepatutnya anda menutupi aurat anda yang boleh terlihat hanya wajah dan telapak tangan anda saja, kemudian tundukan pandangan mata bagi siapa saja yang bukan muhrim anda. Sebenarnyaโฆ.saat ini anda tidak perlu khawatir dengan berhijab takut ketinggalan zaman, kuno, gak gaul, modis atau tidak cantiklah, karena saat ini fashion untuk tutorial cara berhijab jilbab segi empat tersebut sudah banyak kreasinya yang dapat anda pedomani sehingga anda masih tetap terlihat modis, modern bahkan bertambah cantik dan situs-situs yang menyediakan tutorial, gambar ataupun video tutorial cara berhijab jilbab sederhana dengan kerudung segi empat modern terbaru, simple, mudah, anggun dan modis untuk wajah bulat sudah banyak, contohnya saja seperti Kelebihan Berhijab jilbab Segi Empat Jikalau anda mau lebih mempelajari tentang berhijab ini, maka anda akan menemukan begitu banya manfaat dan kelebihan-kelebihan dari kita berhijab segi empat. misalnya seperti yang kami sajikan dibawah ini Dengan Berhijab dapat menjaga kesucian hati kita. Dengan berhijab dapat menjaga negara kita dari kerusakan moral. Dengan berhijab merupakan media syiar yang baik. Dengan berhijab merupakan tanda muslimah yang terhormat. Dengan berhijab dapat menjaga kecemburuan seorang suami. Dengan berhijab maka dapat menjaga kulit terkena debu, dan dijauhkan dari kanker kulit. Dengan berhijab dapat menjauhkan kita dari tindak kejahatan. Dengan berhijab akan mudah untuk bersilaturahmi kepada sesama. Dengan berhijab dapat memelihara harga diri kita. Dengan berhijab dapat mencegah pelecehan dari seorang lelaki. Dengan berhijab dapat berhemat dalam hal ekonomi. Dengan berhijab akan terjadi kesetaraan sosial. Dengan berhijab dapat menghindari matahari langsung menusuk kulit sehingga membuat kita awet muda. Dengan berhijab akan mendapatkan jodoh yang baik dan bertanggung jawab dunia akhirat. Dengan berhijab dapat mengefesienkan waktu karena tidak perlu banyak gaya di depan cermin saat berdandan. Dengan berhijab maka pertolongan Allah senantiasa berada disisinya. Dengan berhijab dapat membuat murka iblis, setan dan sejenisnya. Dengan berhijab dapat dijauhkan dari azab api neraka. Dengan berhijab maka anda sudah termasuk beribadah. Dan masih banyak lagi manfaat lainnya. Nahโฆ.bagaimana apakah anda para kaum putri merasa tertarik untuk mulai berjilbab atau berhijab, ya sebaiknya anda mulai dari sekarang, karena kata Rasulullah SAW, paling banyak isi neraka jahanam nantinya adalah dipenuhi oleh kaum wanita, Nauzubillah suma nauzubillahโฆ Wassalam semoga Bermanfaat berhijabitu bukan pilihan tetapi sebuah kewajiban - berhijab atau berjilbab mau segi empat ataupun segi tiga, pashmina, paris modern terbaru 2016 ataupun apapun namanya itu, yang pasti berhijab merupakan sebuah keharusan bukan sebuah pilihan, dia merupakan perintah agama yang harus di ikuti oleh setiap kaum muslimah, jikalau dia mau selamat Adeummunasywah Adeummunasywah Agama Sunday, 07 Aug 2022, 0727 WIB Hijab kewajiban bukan pulihan Oleh Heni Nuraeni Sungguh menjadi sebuah ironi yang memilukan jika generasi Muslim yang harusnya menjadi harapan besar bagi agama maupun bangsa justru anti terhadap ajaran agamanya sendiri. Tiada yang bisa menafikkan bahwa hijab harusnya telah menjadi ciri khas atau identitas yang bisa dikenali dari seorang Muslimah. Tetapi, risiko dan ancaman nyata sekularisme saat ini telah terbukti. Fungsi pendidikan sebagai wadah untuk melatih generasi Muslim melakukan kebaikan dan ketaatan pada syariat, malah dipandang sebagai pelanggaran hak peserta didik. Membedakan aturan sekolah berbasis agama dan umum terkait masalah pakaian juga merupakan sebuah kekeliruan yang lagi-lagi merupakan dampak dari pengadopsian sekularisme. Sebab, hijab bukanlah sebuah pilihan boleh digunakan atau tidak sesuai keinginan. Tetapi syariatnya telah jelas, selama dia seorang Muslimah yang telah baligh maka wajib atasnya untuk mengenakan hijab. Sekularisme merupakan akidah dari mabda ideologi kapitalisme yang sedang diterapkan hari ini. Sekuler adalah gagasan berpikir yang memisahkan antara aturan beragama dengan kehidupan. Sekularisme kini menjadi akidah yang dibangga-banggakan hampir di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Sekularisme ini pulalah yang menjadi racun pemikiran bagi para generasi saat ini khususnya generasi Muslim. Generasi Muslim menjadi kehilangan jati dirinya akibat paham pemisahan aturan beragama ini. Barat kini menjadi kiblat generasi, mulai dari food, fun, fashion, hingga lifestyle-nya. Semua itu terjadi, sebab gejolak pencarian jati diri di usia muda para generasi tidak di bentengi oleh aturan agama. Alhasil potensi itu menjadi liar, dilampiaskan sesuai dorongan syahwat generasi muda. Di samping itu, alih-alih negara berperan sebagai filter masuknya budaya Barat. Negara justru menjadi corong budaya bebas ala Barat dengan mudahnya masuk meracuni para generasi. Ide moderasi agama yang kini menjadi ide andalan negara yang dominan disebarluaskan dalam ranah pendidikan pun sejatinya merupakan senjata Barat yang bukannya melahirkan pemuda-pemuda taat tetapi justru makin menjauhkan generasi Muslim dari ajaran Islam kaffah. Semangat belajar Islam para generasi menjadi terbelenggu oleh narasi ekstremisme dan radikalisme. Semangatnya terhalang oleh rasa takut dan ketidakpedeannya akibat tidak didukung oleh kondisi yang ada. Maka wajar, jika kemudian, hijab yang notabanenya merupakan kewajiban sekaligus ciri identitas seorang Muslimah menjadi hal yang tabu untuk dikenakan. Melahirkan generasi berkarakter kuat dan tangguh tentu menjadi cita-cita bagi sebuah bangsa dalam melahirkan sebuah perubahan. Karakter ini tentu hanya bisa diperoleh dari solusi Islam yang pernah terbukti pada masa kegemilangan peradaban Islam selama 13 abad lamanya. Di masa itu, tercetak banyak pemuda yang tidak hanya hebat dari aspek intelektualnya tetapi juga saleh pribadinya. Beberapa contoh di antaranya adalah Salman al-Farisi, Imam As-syafi'i, Muhammad Al-Fatih, Ibnu Sina, Ibnu Firnas, al-Khawarizmi, Shalahuddin Al-Ayyubi, Harun Ar-Rasyid, dan banyak pemuda lainnya. Mereka mengerahkan segala potensi yang dimilikinya semata untuk menciptakan kebermanfaatan di tengah-tengah umat. Pencapaian di masa peradaban Islam tersebut tak lepas dari beberapa hal penting yang diupayakan realisasinya. Pertama adalah penanaman akidah Islam dalam diri setiap generasi Muslim. Pemahamannya yang kuat terhadap asal keberadaannya, tujuan hidupnya, pertanggungjawabannya kelak di akhirat melahirkan kesadaran pada diri generasi akan keterikatannya pada syariat Islam. Waktunya yang singkat di dunia akan dimanfaatkan dengan baik khususnya dalam hal menuntut ilmu, yang dengan itu keimanan dan ketakwaannya akan semakin kuat. Tidak mudah dipengaruhi oleh berbagai perkembangan style hidup yang ada. Kedua adalah kontrol masyarakat. Karakter sebuah generasi tidak lepas dari pengaruh lingkungannya. Lingkungan yang acuh menjadikan generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang acuh pula. Sebaliknya, masyarakat yang peka mampu menjadi salah satu kontrol bagi perilaku generasi muda. Sehingga, dapat tercipta masyarakat yang harmonis. Ketiga adalah peran negara. Individu maupun masyarakat sejatinya tak cukup kuat melahirkan generasi kuat dan tangguh jika tak didukung oleh peran negara. Dengan adanya peran negara pembentukan karakter kuat pada diri generasi bisa jadi lebih sistematis. Hal itu dikarenakan negara akan menjadi benteng pertahanan masuknya racun-racun pemikiran maupun budaya luar. Dilengkapi pula oleh sistem pendidikan yang berasaskan pada akidah Islam, dengan tujuan melahirkan output-output bersyakhsiyah Islam sekaligus menguasai ilmu-ilmu terapan. Dengan hal ini, ketaatan generasi Muslim pada syariat Islam akan dijalankan dengan penuh keikhlasan dan kesadaran. Bukan atas dasar paksaan. Namun, hal ini tentu tak mungkin dapat terealisasi selama sekularisme masih menjadi akidah yang diemban oleh generasi maupun negara. Tetapi perlu mengganti akidah tersebut dengan akidah Islam kemudian mewujudkannya dalam institusi negara yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta khalifah setelahnya yakni institusi Daulah Khilafah Islamiah. Wallahu a'lam bishshawab. hijab kewajiban bukanpilihan Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Agama Hijabitu bukan pilihan, tapi kewajiban.. ใ คใ ค Sebagai seorang muslimah, aku merasa bahagia mendapatkan perintah untuk menutup aurat. Karena perintah